Kadis Pemdes Taput Donny Simamora, Selasa (18/1/2022). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Donny : Kades Jangan Sesukanya Berhentikan dan Angkat Perangkat Desa

TAPANULI UTARA - Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Donny Simamora menegaskan agar Kepala Desa tidak sesukanya memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa.

Hal itu diungkapkanya setelah adanya informasi Kepala Desa yang baru dilantik  sebanyak199 Kades ada yang berkeinginan mengganti dan mengangkat perangkat.

"Benar SK Perangkat Desa dari Kades dan diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, kewenangan pengangkatan perangkat ditangan Kepala Desa," ujar Donny, Selasa (18/1/2022).

Sebutnya, namun ada aturan teknis yakni Perbup nomor 02 tahun 2019, pada Bab II tentang pemberhentian Perangkat Desa pada pasal 76.

"Pasal satunya, yakni Kades memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Bupati ataupun pejabat yang ditunjuk,"ungkapnya.

Selain itu, di pasal berikutnya hasil konsultasi sebagai dimaksud berupa rekomendasi tertulis Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.

"Terlebih kemarin masih ada tahapan seleksi Perangkat Desa yang belum tuntas dilaksanakan, yakni ujian. Ini akan jadi rancu jika Kades memberhentikan dan mengangkat perangkat yang baru,"tambahnya.

Untuk penegasan, Donny mengaku telah mengirimkan surat acuan tentang tata penggunaan atribut Kepala Desa dan juga agar tidak dulu mengganti Perangkat Desa.

"Kita tunggu dulu seleksi peranglat selesai, dan memang kemarin Kades yang mengajukan kebutuhan perangkatnya. Nah, untuk seleksi perangkat yang beberapa kali tertunda, kita akan bahas dengan Camat karena menyangkut anggaran," pungkasnya.

Penulis: Alponso

Previous Post Jaegopal Hutapea Hibahkan Lahan Dukung Pembangunan Jalan Ringroad Soekarno
Next PostPT Toba Pulp Lestari Bantu Padamkan Api di Rumah Warga