DL tersangka pengedar pil ekstasi setelah diamankan Satuan Narkoba Polres Taput, Jumat (17/2/2023). PALAPA POS/ Humas Polres Taput

Diduga Pengedar Ekstasi , Pria Warga Tarutung Diciduk dari Cafe Cantik

TAPANULI UTARA - Seorang pria berinisial DL (23) penduduk Desa Aek Siansimu, Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi berhasil diciduk Satuan Serse Narkotika dari café "Cantik" jalan lintas Tarutung-Sipirok Desa Pansurnapitu, Siatas Barita wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, Jumat (17 /2/2023 ) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Kapolres Tapanuli Utara Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Polres kepada wartawan menyampaikan, tersangka ditangkap di salah satu cafe merek saat sedang mengantar barang dagangnya ke salah seorang pembeli.

“Belum sempat terjadi transaksi, petugas satuan narkoba langsung mengamankan tersangka agar jangan sempat melarikan diri," terangnya.

Lanjut Kapolres, setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan. Dari kantong celana didapati 2 butir narkotika jenis pil ekstasi.

Saat di interogasi, tersangka mengakui masih ada barang bukti lain yang disimpan di kamar rumah tempat tinggalnya. Selanjutnya petugas memboyong tersangka dan dari kediaman pelaku ditemukan barang bukti 9 butir pil ekstasi.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti, 11 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau muda merk gucci, 1 helai potong plastik bening, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi, uang tunai Rp.600.000,- 1 buah plastik kantongan warna putih, 1 buah kotak plastik transparan serta 1 buah tas warna hitam.

Tersangka DL saat ini ditahan di Mapolres dalam upaya pengembangan pemeriksaan .

Penulis : Alponso

Previous Post Disdik Deklarasi Percepatan Implementasi Kurikulum Merdeka
Next PostMelody Sinaga Pertanyakan Penegakan Hukum di Polres Metro Bekasi