
Surat laporan korban kekerasan seksual, AM (37) ke Polres Metro Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha. (Foto-ist).
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Oknum Petinggi UNISMA Bekasi Dilaporkan ke Polisi
KOTA BEKASI - Perempuan berinisial AM (37) melaporkan oknum petinggi Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi atas dugaan kekerasan seksual ke Polres Metro Kota Bekasi, Selasa (10/12/2024).
Korban AM (37) didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Bale Perempuan Kota Bekasi selaku perwakilan Komnas Perempuan.
Dalam perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh HR dengan mengirim konten video tak senonoh pada Juli 2024, korban pada awalnya memiliki keraguan untuk melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun pada akhirnya, setelah mendapatkan saran dari Wakil Rektor 3 UNISMA, Abdul Khoir disalah satu grup percakapan, korban langsung melaporkan kepihak berwajib.
“Suruh aja lapor banding ke pihak yang berwajib gak apa-apa namanya juga cari kepuasan. Cuma itu sarananya,” ucap Abdul Khoir dalam percakapan disalah satu grup whatsapp.
Menurut korban, saran yang dilontarkan oleh Abdul Khoir merupakan dorongan dan bentuk support terhadap dirinya untuk terus memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Sebelumnya saya malu dan takut meneruskan perkara ini. Tapi saran Warek 3, Abdul Khoir menambah keyakinan untuk melapor ke aparat penegak hukum,” ungkap (AM).
Sekedar informasi, laporan polisi nomor LP/B/2239/XII//2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, korban melaporkan HR yang diduga mengirim konten video tak senonoh pada Juli 2024 dengan tuntutan Pasal 27 ayat 1 UU ITE atau Pasal 14 ayat 1 (b) UU TPKS.
Dilaporan itu, melalui kuasa hukumnya, korban menyerahkan sejumlah bukti termasuk pernyataan HR yang mengakui perbuatannya dalam jawaban yayasan, merespons surat Satgas Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual (PPKS). (Yud)