Penyidik Satresnarkoba Polres Taput saat menyerahkan berkas JS dan SNP tersangka penggunaan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri, Jumat (24/2/2023). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Berkas Tersangka JS dan SNP Pengguna Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Taput

TAPANULI UTARA - Setelah melalui proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka penggunaan narkotika, Satuan reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara akhirnya menyerahkan berkas dua tersangka pengguna narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (24/2/2023).

"Benar, berkas dua tersangka yakni JS (49), warga Jalan Raja Saul Lorong 2B Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, dan SNP (49) warga Jalan Guru Mangaloksa, Kecamatan Tarutung telah dilimpahkan termasuk para tersangkanya,"ungkap Kasi humas Polres Taput IPDA Gaung Wira Utama.

Gaung mengungkapkan, kedua tersangka sebelumnya di tangkap, Rabu (1/2/2023) saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Siraja Hutagalung Kecamatan Tarutung.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja dari dalam jok tempat duduk sepeda motor tersangka, dari kantong stang sebelah kanan satu paket dan kantong stang sebelah kiri satu paket.

"Setelah proses penyidikan terhadap keduanya lengkap, lalu penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk dilakukan penelitian,"tambahnya.

Berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), syarat materil dan syarat formil dianggap sudah lengkap.

"Kedua tersangka dan barang bukti pun diserahkan untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya,"tukasnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Pemgembang Belum Serahkan Setifikat, Warga Perum Bhineka Asri III Datangi DPC PDIP
Next PostBupati Taput Terima Bantuan Pembangunan Rumah Korban Gempa