Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo banding di pimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). IST  

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian

JAKARTA – Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Namun FS saat itu menyatakan banding atas putusan.

Sebelumnya dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan putusan banding, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Putusan itu menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Ferdy Sambo atau kuasa hukum tidak dihadirkan dalam sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik. (red)

Previous Post Gowes Tour de Samosir, Yasonna Laoly Sanjung Kinerja Polres
Next PostPlt. Wali Kota Bekasi Dampingi Gubernur Jabar Bagikan BLT