Tenaga Kerja Kontrak (TKK) saat apel di kantor Pemerintah Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.

ASN Daftar Balon Wali Kota, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin Bungkam

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar melalui adik kandung yakni H. Yaya Mulyana sudah mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bekasi ke DPC PKB Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin seakan tidak mau berkata banyak dan terkesan bungkam.

"Kalau soal itu, saya no coment bang," katanya, Jum'at (17/5/2024).

Namun jika merujuk aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam isi aturan tegas dituliskan jika PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

BACA JUGA : Ditengah Proses PPDB, Kadisdik Kota Bekasi Berniat Jadi Kepala Daerah

Sebelumnya, pada Senin (13/5/2024) Endang Saefudin sebagai perwakilan masyarakat yang mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi di Kantor DPC PKB Kota Bekasi untuk Uu Saeful Mikdar.

BACA JUGA : Pengembalian Formulir Pendaftaran Balon Wali Kota, Uu Saeful Mikdar Utus Adik Kandung

"Kedatangan kami ke DPC PKB Kota Bekasi sebagai bentuk ikhtiar politik dari masyarakat Kota Bekasi yang menginginkan Uu Saeful Mikdar menjadi Wali Kota Bekasi periode 2024-2029 mendatang," ucapnya, Senin (13/5/2024).

BACA JUGA : Berniat Mencalonkan Diri Sebagai Wali Kota Bekasi, LSM Trinusa Laporkan Kadisdik ke KPK

Selain itu, Rabu (16/5/2024), Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar pun mengutus adik kandung yakni H. Yaya Mulyana. Hal itu terjadi lantaran pria yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi itu sedang ada tugas ke luar kota.

Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda menjelaskan Uu Saeful Mikdar sudah memenuhi aturan yang dikeluarkan oleh partainya tersebut. Akan tetapi dirinya menjelaskan bahwa pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi itu masih berkomunikasi dengan pihaknya.

"Kalau soal Bapak Uu Saeful Mikdar itu kan hampir sama seperti dengan Kaesang pangarep yakni dorongan langsung dari masyarakat yang mengambil formulir. Namun kalau untuk mas Kaesang Pangarep itu kan sudah melebihi batas waktu yang kami tentukan, namun kalau Uu Saeful Mikdar itu sesuai dengan waktu yang kami tetapkan bersama," ucapnya kepada palapapos.co.id.

Penulis : Yudha.

Previous Post Saat Rapat Bamus, Komisi I DPRD Kota Bekasi Usulkan Pembatalan Rotasi Mutasi
Next PostPostingan Akun Facebook Rambo Hutasoit Diadukan ke Polres Taput