Plang kantor KPU Kota Depok. PALAPA POS/Istimewa
DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) pemilu 2019 mencapai 1.309.338 jiwa, dengan rincian laki-laki 650.283 jiwa, dan perempuan 659.055 jiwa.
"Jumlah tersebut terdapat peningkatan 1,8 persen pemilih dari DPTHP-1 yang jumlah pemilihnya mencapai 1.286.160 jiwa," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Sobharna usai Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2), di Depok, Senin (10/11/2018).
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu Kota Depok, Kesbangpol Kota Depok Ratna, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Partai Politik, serta Panitia.
Nana menjelaskan sejak 13 November 2018 sampai dengan hari ini kurang lebih 27 hari, timnya baik dari tingkatan PPS, PPK sampai dengan KPU terus berupaya semaksimal mungkin, agar penetapan DPTHP-2 ini dapat berjalan dengan lancar.
Ia menegaskan, data pemilih merupakan instrumen yang penting dalam penyelenggaraan pemilu, karenanya pihaknya berupaya semaksimal mungkin, walau di tengah perjalanan banyak angota tim baik dari PPS/PPK bahkan KPU bertumbangan sakit demi data pemilih yang optimal di Kota Depok.
Sementara itu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Jawa Barat Linda Ratnanurdianny menyatakan harus tetap menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.
Dia mengharapkan pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Depok dapat berjalan kondusif, serta terbebas dari berbagai persoalan yang dapat memecah belah masyarakat, seperti penyebaran kabar bohong.
"Kami ingin pelaksanaannya nanti berjalan menggembirakan bagi masyarakat. Kami juga yakin, para pemilih di Kota Depok sudah cerdas dalam melaksanakan pesta demokrasi yang diharapkan dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan," katanya.
Selanjutnya ia mengajak masyarakat proaktif mencegah peredaran kabar bohong atau hoaks yang diperkirakan banyak muncul menjelang Pemilu 2019.
"Masyarakat harus menyaring apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. Apabila informasi bersifat memprovokasi dan mengadu domba masyarakat, sebaiknya jangan disebarkan," ujarnya.
Kabar bohong dapat merugikan setiap parpol. Karena, melalui kabar bohong, oknum tersebut dapat menyebarkan informasi negatif yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga merugikan salah satu pihak.
"Pelaksanaan pesta demokrasi kerap dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan isu dan kabar bohong yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, Kesbangpol Kota Depok mendorong seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyebarkan berbagai informasi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya. (ant)
Comments
Leave a Comment