Kedua terduga pencuri kotak infaq di Masjid At-Taqwa Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi menangkap dua pria terduga pencuri kotak infaq terekam CCTV di Masjid At-Taqwa di Jalan Kumpulan Pane, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kedua terduga inisial ZM (27) warga Jalan Dr Hamka, Gang Sumbu, dan rekannya DPK (22) warga Jalan Dr Hamka, Gang Sei Tualang, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi mencuri kotak infaq berisi uang sekitar Rp 1 juta, Jumat (4/12/2020) subuh sekitar pukul 05:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021) siang mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 10:30 WIB. Satu pelaku ditangkap di Kelurahan Bandar Sakti sedang satu pelaku lain ditangkap di Kampung Bicara Kota Tebing Tinggi.
"Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti satu kotak infaq yang terbuat dari stainless milik Masjid At-Taqwa. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Kasat Reskrim. (nal)
Comments
Leave a Comment