
Ilham Saputra. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat rapat pleno, Jumat (15/1/2021) menunjuk Ilham Saputra sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pasca putusan DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, enam anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan DKPP.
"Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata dia.
BACA JUGA: Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI
Kemudian, poin selanjutnya dari hasil rapat pleno menjelaskan Plt Ketua KPU akan mengkoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Yakni, menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama tujuh hari sejak Putusan DKPP dibacakan.
Selanjutnya, Ilham melanjutkan sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (red)
Comments
Leave a Comment