
Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Rizieq Shihab tersangka tiga kasus yakni dua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan kasus RS UMMI Bogor dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Rizieq sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Rutan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Rian mengatakan, Rizieq dipindahkan lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga alasan untuk memudahkan pemeriksaan.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.
BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Rizieq Shihab Sah
BACA JUGA: Rizieq Shihab Terancam Pasal Berlapis Kasus RS UMMI Bogor
Sebelumnya, Rabu (13/1/2021), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua berkas perkara diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sementara kasus ketiga dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Rizieq Shihab, masih dalam proses pemberkasan. (red)
Comments
Leave a Comment