Ketua DPR RI Puan Maharani. (IST)
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI telah menerima satu nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Surat Presiden bernomor R-02/Pres/01/2021 disampaikan Sekretaris Negara di Gedung Parleman Jakarta, Rabu 13 Januari 2021 tentang nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan parlemen," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Dia menjelaskan, pergantian Kapolri mengikuti siklus masa jabatan kapolri yang telah berakhir. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
"Usulan Presiden akan segera ditindaklanjuti DPR RI dengan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi untuk menyakinan Kapolri yang diusulkan pemerintah memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Adapun syarat diantaranya, syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Proses di DPR kata dia,akan ditempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI.
Persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR, didahului Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Hasil dari 'fit and proper test' Komisi III dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," katanya.
Dia mengatakan, DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR. (ant/red)
Comments
Leave a Comment