Terduga pelaku penganiayaan HZ saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menahan inisial HZ (42) usai menjalani isolasi dan dinyatakan negatif Covid-19 oleh RSUD Kumpulan Pane, Senin (11/1/2021). Sebelum ditahan, HZ dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap inisial MG (16).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) siang membenarkan penahanan HZ, warga Jalan Bawang Putih, Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Menurut AKP Josua, tersangka HZ saat ditangkap, Jumat (1/1/2021) di Mapolres Tebing Tinggi dilakukan rapid tes dinyatakan reaktif Covid-19, dan diisolasi di RSUD Kumpulan Pane. Setelah dinyatakan negatif Covid-19, personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penahanan terhadap tersangka..
Diungkapkan AKP Josua, pemukulan dilakukan HZ pada Jumat (1/1/2021) subuh sekitar pukul 03:00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian. Pemukulan berawal dari rasa kesal pelaku terhadap korban yang saat itu menggeber-geber sepeda motornya saat melintas di Jalan Ahmad Yani.
Emosi, pelaku kemudian mendatangi dan langsung memukul korban hingga mengalami luka di bagian hidung, mulut serta bagian bibir atas pecah. Bagian pipi bawah mata sebelah kanan juga mengalami luka.
Zulkaheri Jambak (52) ayah korban akhirnya melaporkan pemukulan ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Kini pelaku telah ditahan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman lima tahun penjara. (nal)
Comments
Leave a Comment