Hakim tunggal PN Jaksel membacakan putusan penolakan gugatan praperadilan Rizieq Shihab. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab sesuai prosedur dan sah. Hal itu dipastikan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan dari pemohon.
Putusan penolakan dibacakan hakim dalam sidang putusan di PN Jaksel dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti.
Hakim menyatakan, bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Dengan ditolak permohonan praperadilan, maka proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Terancam Pasal Berlapis Kasus RS UMMI Bogor
BACA JUGA: Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus RS UMMI Bogor
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka kasus kerumunan Petamburan tanggal 14 November 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12/2020).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (red)
Comments
Leave a Comment