
Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi diterima palapapos.co.id, Senin (4/1/2021) disebutkan, bahwa perpanjangan ATHB keenam berlangsung mulai 3 Januari 2021 hingga 2 Februari 2021.
“Diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh,” tulis surat keputusan Wali Kota.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan ATHB bidang kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan dan hiburan umum, tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
Segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu. (rez)
Comments
Leave a Comment