Pemko Tebing Tinggi dan Satgas Penanganan Covid-19 saat melakukan langkah-langkah preventif mengantisipasi dan mencegah peningkatan kasus Covid-19. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi dan Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran mengantipasi resiko penyebaran Covid-19 dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Surat Edaran Nomor: 443.1/2144/STPCovid-19/TT/XII/2020 berisi tentang, Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
“Aparat dan petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi sudah melakukan edukasi dan sosialisasi pada tempat-tempat ibadah seperti di Gereja yang akan menyambut perayaan hari Natal,” kata Kadis Kominfo Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian selaku Juru bicara (Jubir) Pemko Tebing Tinggi di Balai Kota Tebing Tinggi, Rabu (23/12/2020).
Dedi Siagian menambahkan bahwa langkah-langkah preventif dilakukan dari berbagai lini, baik dari aparat kewilayahan kecamatan, Polsek, Koramil serta sosialisasi intens Diskominfo dengan menggunakan berbagai mediasi.
Terkait langkah lainnya, Dedi mengatakan, Satgas Covid-19 aktif mewaspadai penyebaran dengan melakukan rapid tes para pemuka agama Nasrani yang notabene pada Natal dan Tahun Baru banyak berhubungan dengan jamaah.
"Kita secara bersama-sama harus menjaga keselamatan diri dari penyebaran Covid-19. Untuk itu, kita harus saling memahami dan mendukung demi kebaikan di Kota Tebing Tinggi," imbuh Dedi Siagian juga adalah Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi. (nal)
Comments
Leave a Comment