Juru Bicara Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 tentang, Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Surat edaran ditandatangani Wali Kota Tebing Umar Zunaidi Hasibuan dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta beberapa Keputusan dan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian di Sekretariat Posko COVID-19 Pemko Tebing Tinggi, Senin (21/12/2020).
"Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota," kata Dedi Siagian yang yang juga Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi.
BACA JUGA: Sekolah Tatap Muka di Tebing Tinggi Masih dalam Kajian
Dedi menyampaikan, dalam Surat Edaran ditegaskan, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebing Tinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test non reaktif atau hasil negatif pemeriksaan swab masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah dan Camat serta berkordinasi dengan Puskesmas.
"Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif," tegasnya.
Menurutnya, Pemko Tebing Tinggi melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan Operasi Covid-19 Natal dan Tahun Baru (Nataru) dimulai Senin, 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
“Tujuan Operasi Covid-19 Nataru untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya. (nal)
Comments
Leave a Comment