Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi. PALAPAPOS/Istimewa
BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) melayangkan surat pemanggilan kedua Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah tak menghadiri pemanggilan pertama terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Jumat (11/12/2020), membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua MRS.
Kombes Patoppoi mengatakan, sesuai panggilan kedua MRS dijadwalkan diperiksa, Senin (14/12/2020).
"Ya benar, surat pemanggilan kedua Rizieq Shihab sudah dikirim," kata Kombes Patoppoi.
BACA JUGA: Tersangka Rizieq Shihab Cs Dicekal ke Luar Negeri
BACA JUGA: Polda Metro: Kami Akan Tangkap Tersangka Rizieq Shihab
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka
Sebelumnya MRS tidak menghadiri panggilan pertama, Kamis (10/12/2020) dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) telah menetapkan MRS tersangka pidana kekarantinaan kesehatan, berupa pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.
MRS ditetapkan tersangka terkait acara menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11/2020). (red)
Comments
Leave a Comment