
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
JAKARTA – Setalah dilakukan pemerikasan 1x24 jam, tersangka Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Usai diperiksa, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya Soni Eranata ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Kamis (3/12/2020) pagi hari.
BACA JUGA: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian di Medsos
Tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Tersangka Soni dalam kasus tersebut, diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (red/ant)
Comments
Leave a Comment