
Kedua pelaku diduga pemilik 8,40 gram sabu ditahan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus dua orang pria warga Serdang Bedagai (Sergai) diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 8,40 gram bersama satu unit Handphone Merk Evercroos.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat (4/12/2020) siang di Mapolres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan. Kedua pelaku dan barang bukti telah ditahan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Kedua pelaku yakni Rahmadani alias Dani (33) warga Dusun I, Desa Sei Buluh dan Muhammad Fahmi (41) warga Dusun II Langgar Tengah, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap, Minggu (29/11/2020) sore sekitar pukul 15:30 WIB.
"Keduanya ditangkap saat diduga menunggu seseorang dipinggir jalan, tepatnya di depan rumah warga yang berada di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi," kata Kasubbag Humas.
Kepada Polisi, kedua pelaku mengaku jika barang bukti sabu diperoleh dari orang bernama Joni (belum tertangkap).
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara,” jelas AKP Josua Nainggolan. (nal)
Comments
Leave a Comment