
Pelaku pengelapan sepeda motor (tengah) ditahan di Mapolsek Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil Reskrim Polsek Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi meringkus seorang pria RIFN (21) diduga telah melakukan tindak kejahatan penggelapan sepeda motor milik korban Nuraini (21).
RIFN warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan I, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hulu.
Dari tangan RIFN, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit jam tangan Kailida warna kuning, diakui pelaku dibeli dari hasil menjual sepeda motor milik korban.
"Pelaku ditangkap Selasa (1/12/2020) subuh pukul 05:00 WIB oleh unit Reskrim Polsek Padang Hulu, setelah dilaporkan Nuraini (21) warga Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Selasa (30/11/2020) sekitar pukul 13:00 WIB," kata Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin ketika dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020)
Diungkapkan Kapolsek, saat itu korban bertemu dengan pelaku dan meminta pelaku untuk mengembalikan sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4570 NAR milik korban sebelumnya dipinjam pelaku.
Namun pelaku langsung pergi dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Merasa telah dirugikan, korban lalu melapor ke Polsek Padang Hulu.
"Hingga kini barang bukti sepeda motor milik korban masih dalam pencaharian pihak Polsek Padang Hulu dan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 dari KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Kapolsek. (nal)
Comments
Leave a Comment