
Gedung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi segera menyurati Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) setempat terkait adanya dugaan pelanggaran dilakukan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM.).
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait perihal dugaan pelanggaran dilakukan pelaku usaha THM. Tindakan ttersebut sebagai keseriusan Satpol PP dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda).
"Sebelumnya kami dapat laporan tentang THM.dalam hal ini Karaoke dan SPA. Kami telusuri dan hasil investigasi benar ada pelanggaran. Segera kami surati Disparbud Kota Bekasi untuk selanjutnya dilakukan penindakan," kata Abi Hurairah saat ditemui di kantor Satpol PP, Rabu (2/12/2020).
BACA JUGA: Disparbud Kota Bekasi Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha SPA Melanggar Perda
BACA JUGA: Lemah Pengawasan, Disparbud Kota Bekasi Diduga Kurang Teliti Berikan Rekomendasi Ijin Usaha THM
Dijelaskan Abi, hasil investigasi ditemukan beragam pelanggaran. Ia memastikan, pelanggaran didapat petugas terkait pelanggaran Perda dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi. Namun demikian, Abi mengatakan pihaknya tidak boleh melakukan tindakan langsung tanpa koordinasi dengan dinas terkait.
"Laporan yang masuk ke Kami dan hasil investigasi banyak pelanggaran. Di Perda, semua ketentuan dan harus dipatuhi. Namun, Kami tidak bisa langsung menertibkan, terlebih dulu menyurati Disparbud dan pelaku usaha," jelasnya.
Terkait dugaan prostitusi terselubung di THM, Abi belum bisa memastikan adanya pelanggaran. Akan tetapi, ia membenarkan adanya pelanggaran dilakukan para pelaku usaha THM dan berindikasi kesusilaan.
"Kalau ada prostitusi digolongkan pelanggaran berat. Tapi kami belum mengarah kesana. Yang jelas secara teknis ada pelanggaran, seperti tidak boleh ada kamar mandi di dalam ruang karaoke ataupun ruang pijat," tandasnya. (rez)
Comments
Leave a Comment