
ILUSTRASI
JAKARTA - Pemerintah menetapkan saat pemungutan suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020 libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
"Hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian dikutip dari laman setneg.go.id. Sabtu (28/11/2020}.
Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 27 November 2020.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(red)
Comments
Leave a Comment