Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan (kanan) didampingi Kanit Laka Ipda Ramadhan Siregar dengan tersangka S (membelakangi kamera) saat temu Pers terkait lakalantas beruntun di jalan Asahan Km 4-5 Pematang Siantar-Perdagangan. PALAPAPOS/Istimewa
SIMALUNGUN - Polres Simalungun, Sumatera Utara menetapkan status tersangka kepada inisial S (52), sopir truk diduga penyebab kecelakaan lalulintas (lakalantas) beruntun di jalan Asahan Km 4-5 Pematang Siantar-Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Tersangka S dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan, sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan," kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan dilansir antara, Jumat (20/11/2020).
Jodi memastikan, saat peristiwa terjadi tersangka sehat, tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan truk memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan berupa Kir, STNK dan SIM.
Menurut AKP Jodi, pasca kejadian, tersangka mengamankan diri di warung kopi, karena takut dihakimi massa. Ketika tersangka mengaku sebagai sopir truk Fuso BM 8238 ZU, pemilik warung menghubungi pihak kepolisian dan aparat menjemput untuk diamankan.
Seperti diketahui, kecelakaan lalulintas (lakalantas) beruntun terjadi di Kabupaten Simalungun pada Kamis (19/11/2020).
Peristiwa tragis di Km 4-5 jalan Asahan, Pematang Siantar-Perdagangan di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Simalungun itu menyebabkan lima orang tewas, enam luka-luka, enam mobil dan lima sepeda motor rusak. (red/ant)
Editor: Oloan Siahaan
Comments
Leave a Comment