
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi (istimewa)
JAKARTA – Polri pastikan tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 yang rencana digelar pada 2 Desember 2020.
"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, Polri tetap mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada masa pandemi.
“Polri akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri,” katanya tegas.
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri, tanggal 19 Maret 2020 maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan 2020 tertanggal 21 September 2020 maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.
Terbaru, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Melalui telegram itu, Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.
"Polri berkomitmen mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan," kata Awi menegaskan. (red/ant)
Editor: Oloan Siahaan
Comments
Leave a Comment