Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti saat melakukan pemusnahan barang bukti di Kejari Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi memusnahkan barang bukti (barbut) dalam perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Rabu (11/11/2020).
Acara pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra, Kasi Pidum, Fauzan dan Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting beserta Kasubbag Bin Astri.
Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin mengatakan pemusnahan barang bukti dari 85 tindak pidana telah inkracht yakni kasus narkoba, cabul dari periode Juli-November 2020.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja dan pil extacy beserta alat hisap sabu (bong) dan ratusan plastik klip bening, timbangan digital beserta kain," kata Kajari.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong hingga menjadi abu dan tidak bisa digunakan lagi.
Dari 85 kasus barang buktinya dimusnahkan, 60 kasus merupakan kasus narkotika. Artinya, penyalahgunaan narkotika di Kota Tebing Tinggi masih tinggi.
"Untuk itu, saya mengajak warga masyarakat untuk menjadi pelopor pemberantasan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan kepihak Polres dan BNNK Tebing Tinggi," tegas Kajari Tebing Tinggi. (nal)
Editor: Oloan Siahaan
Comments
Leave a Comment