Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Sholihin. PALAPAPOS/Reza Aulia
BEKASI - Meski pembahasan Pansus 11 tentang Raperda perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot dan Raperda tentang perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) baru dimulai, namun hasil Pansus 11 kedepan diyakini bakal menjadi prospek cerah untuk peningkatan mutu dan kualitas BUMD di Kota Bekasi.
"Adapun perkembangan Pansus 11, sejauh ini masih dilakukan pembahasan pasal per pasal terkait perubahan status Badan Hukum dua BUMD di Kota Bekasi. Prioritas saat ini menyepakati 'rumahnya' dulu, apakah Perseroda atau Perumda," kata anggota Komisi III, Sholihin kepada palapapos.co.id, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, dasar dari Pansus 11 berdasarkan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana BUMD dibawah kendali Pemda dipersilakan memilih bentuk Badan Hukum, yakni Perumda atau Perseroda.
"Dilihat dari karakteristiknya dan kegiatan usaha, PDAM Tirta Patriot lebih condong sebagai Perumda, karena kita bicara terkait hak dasar pemenuhan kebutuhan akan air bersih untuk masyarakat Kota Bekasi. Jangan bicara deviden dulu, karena fungsi pelayanan yang utama," terang anggota Fraksi Golkar Perjuangan itu.
Lebih jauh, ia menuturkan, tidak tertutup kemungkinan saat perubahan status tersebut terjadi, swasta dipersilakan ikut terlibat dengan maksimal kepemilikan saham sebesar 30 persen dan sisanya Pemerintah Daerah.
"Kedepan untuk ranah tersebut akan menjadi domainnya eksekutif untuk mengaturnya. Namun yang jelas, kita ingin kedepan agar mutu dan pelayanan dari PDAM Tirta Patriot dan BUMD lainnya semakin baik," tandasnya.
BACA JUGA: Dirut PDAM TP: Keputusan Perumda atau Perseroda Belum Final
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot (PDAM TP) Solihat mengakui bahwa belum ada keputusan terkait perubahan Badan Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau mengubah bentuk PDAM menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Solihat menjelaskan, jika perubahan bentuk PDAM harus mempertimbangkan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Dalam PP tersebut, secara tegas mengatakan jika Perumda kepemilikannya hanya satu orang, sahamnya tidak dibagi. Berbeda dengan Perseroda, sahamnya dibagi bukan hanya milik Pemerintah Daerah.
“Semua belum final, masih dalam tahap pembahasan yang juga melibatkan DPRD dan saya belum bisa memastikan Perumda atau Perseroda, karena semua aspek harus dipikirkan dan tetap melihat fungsi pelayanan yang utama," kata Solihat kepada palapapos.co.id, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan sama, Direktur Bidang Teknik (Dirtek) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot, Tjetjep Achmadi menambahkan, ada 23 PDAM di Jawa Barat dan Kota Bekasi menjadi salah satu PDAM pertama mengajukan perubahan Badan Hukum.
"Kalau dibilang arahnya kemana, kecenderungan bisa ke Perumda karena dalam Perumda, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melayani masyarakat, sementara jika difungsikan ke Perseroda, Pemda tidak memiliki kontrol kepada swasta/pemegang saham," kata Tjetjep Achmadi.
Lebih jauh, ditambahkan Tjetjep, PDAM Giri Menang menjadi PDAM pertama berubah bentuk badan hukumnya menjadi PT Perseroda, mengikuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Karena PDAM Giri Menang dimiliki dua Pemerintah Daerah (Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram). Sesuai PP No 54 Tahun 2017, PDAM yang dimiliki lebih dari satu Pemerintah Daerah, bentuknya adalah Perseroda, bukan Perumda, karena perumda pemiliknya tunggal. Pilihannya memang Perseroda," tandasnya. (rez)
Comments
Leave a Comment