Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin. PALAPAPOS/Reza Aulia

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak memperpanjang Maklumat Wali Kota Bekasi berakhir pada Jumat, 9 Oktober 2020. Aturan terkait penanganan Covid-19 kembali kepada Surat Edaran Nomor 556/1294.Set.Covid-19, terbit 29 September 2020.

Sebelumnya, Surat Edaran tersebut memuat perubahan standar protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

Perubahan regulasi ditujukan untuk tempat-tempat usaha, jasa kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi. Pelaku usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat di lokasi usaha, seperti wajib memakai masker dan pengecekan suhu tubuh.

Menanggapi tidak diperpanjangnya Maklumat Wali Kota, anggota DPRD Kota Bekasi, Sholihin menyambut baik kebijakan pimpinan Pemkot Bekasi.

Ia menilai, tidak diperpanjangnya Maklumat tersebut bisa menandakan terjadi penurunan jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi.

"Saya mengapresiasi kebijakan yang diambil Wali Kota, karena disamping kesehatan yang tetap menjadi prioritas nomor satu, namun ekonomi juga harus tetap tumbuh untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah dan prioritas lainnya," kata Sholihin kepada palapapos.co.id, Senin (12/10/2020).

Meski begitu, Ketua DPC PPP Kota Bekasi itu juga menekankan masyarakat juga harus tetap patuh dan menjalankan protokol kesehatan ketika beraktivitas.

"Kita ingin saat ruang-ruang untuk bagi pelaku ekonomi dibuka kembali, kesehatan tetap menjadi skala prioritas, yang tentunya masyarakat berperan penting dalam menjaga hal itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-harinya," terangnya.

Lebih jauh, ia juga mengatakan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi hingga September 2020 sudah mencapai 85 persen, diraih dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya.

"Tidak diperpanjangnya maklumat Wali Kota, memungkinkan sisa tiga bulan kedepan target raihan PAD mudah-mudahan dapat tercapai, karena dipastikan sektor pariwisata seperti pusat hiburan, hotel, restoran dan lainnya kembali bergeliat dan diharapkan mampu menyumbang pendapatan untuk Kota Bekasi," tandasnya. (rez)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kasus PPK Pebayuran Terkesan Mandek, Partai Gerindra Tunggu Putusan Gakkumdu

KABUPATEN BEKASI - Salah satu tim sukses dari calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H.Syahrir, Agung Lesmana menjelaskan Sentra P

Anggaran Pilkada Kabupaten Bekasi Capai Rp 117 Miliar

KABUPATEN BEKASI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Ridho menjelaskan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada November 2024 me

Zulkarnaen Serahkan Berkas Persyaratan, Pendaftaran Calon Ketua PWI Ditutup

KOTA BEKASI - Pendaftaran calon ketua PWI Bekasi periode 2024-2027 resmi ditutup. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan formulir berikut berkas persyaratan

Meski Banyak Dinamika, Rapat Pleno Rekapitulasi di Tambun Selatan Selesai

KABUPATEN BEKASI - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambun Selatan, Nova Prayoga mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi s

Zulkarnain Alregar, Pertama Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua PWI Bekasi

KOTA BEKASI - Dengan dibukanya pendaftaran calon ketua PWI Bekasi periode 2024-2027, Zulkarnain Alregar salah satu kandidat yang pertama meng

Pendaftaran Calon Ketua PWI Bekasi Periode 2024-2027 Dibuka, Ini Syaratnya

KOTA BEKASI – Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi membuka pendaftaran calon Ketua PWI Bekasi periode 2024-2027. Syarat menjadi calon Ketua PWI k