Kadis Kesehatan Kota Tebing Tinggi Nanang Fitra Aulia. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Terkait persiapan pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, Pemerintah Kota Tebing Tinggi bersama unsur Forkopimda gencar melakukan sosialisasi dan bagi-bagi masker kepada warga masyarakat, Jumat (11/9/2020).
Kadis Kesehatan Kota Tebing Tinggi juga selaku Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebing Tinggi Nanang Fitra Aulia bersama Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Burju Siahaan ketika ditemui disela-sela pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Bundaran Jalan Sutomo mengatakan, pihaknya masih dalam tahap melakukan sosialisasi pemberlakuan Perwal.
"Insya Allah minggu depan tepatnya tanggal 19 September 2020 akan diberlakukan penindakan terhadap pelanggaran Perwal. Untuk itu, kita minta kepada warga masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan serta Menjaga Jarak," kata Nanang Fitra Aulia.
Dikatakan Nanang, simulasi serta sosialisasi pemakaian masker dan lainnya tetap akan dilakukan, dan tinggal melakukan tindakan setelah Perwal berlaku dengan baik di Kota Tebing Tinggi.
"Banyak sanksi akan dilakukan sesuai Perwal diantaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi sosial lainnya," jelas Nanang.
Sementara perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tebing Tinggi, Nanang melaporkan dari data terakhir terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani perawatan sebanyak 26 pasien dan sembuh sebanyak 46 orang. (nal)
Comments
Leave a Comment