Pengemudi Betor ER alias Wawong bersama barang bukti narkoba jenis sabu diamankan ke Polres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil Opsnal Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi meringkus pengemudi becak bermotor (Betor), ER alias Wawong (35) warga Jalan Sei Kelembah, Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pemilik 0,72 gram diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat (7/8/2020) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku. Diungkapkan Kasubbag Humas, penangkapan pelaku dilakukan petugas pada Senin, 3 Agustus 2020 sore sekitar pukul 16.20 WIB di kediaman pelaku.
Menurut AKP Josua, sebelumnya personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sei Kelembah Lingkungan VII. Setelah mendapat informasi tersebut Kanit I Satres Narkoba Ipda GS Manulang melaporkan informasi ini kepada Kasat Reserse Narkoba, kemudian memerintahkan Tim Opsnal bergerak ke lokasi, hingga meringkus pelaku dengan barang bukti.
Dari rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik kecil berisi serbuk putih diduga sabu dan 1 unit headphone, 1 buah alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, 1 buah mancis merk tokai, 2 buah kaca pireks, 1 buah pipet plastik serta 2 bungkus plastik berisi puluhan plastik-plastik transparan kecil kosong.
"Pelaku telah ditahan dan akibat perbuatannya pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," kata AKP Josua Nainggolan. (nal)
Comments
Leave a Comment