Satu unit truk bermuatan pasir berhasil disita Polisi akibat tidak mengantongi dokumen berbuntut pengembangan penyelidikan dugaan pelanggaran UU Minerba kepada PT Dinamala. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara melakukan pemanggilan terhadap pemilik PT Dinamala tindaklanjut penangkapan satu unit Truk bermuatan pasir, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 12.15 WIB diduga tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan.

Polres Taput melakukan pengembangan dan penelusuran bahwasanya bahan material pasir yang diangkut berasal dari tangkahan yang tidak punya ijin. Dan setelah ditelusuri, pasir yang diamankan saat melintas di jalan Silangkitang Sipoholon berasal dari tangkahan Dusun Garaga, Kelurahan Situmeang Habinsaran.

Selidik punya selidik ternyata pasir tersebut menurut pengakuan pemilik tangkahan JS untuk memasok kebutuhan material PT Dinamala.

Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP Bonar Silalahi di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2020) membenarkan penangkapan truk bermuatan pasir 6 kubik.

“Semua berawal dari penangkapan Truk yang dikemudikan BS yang tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan," kata AKP Bonar Silalahi.

Setelah ditelusuri ternyata tangkahan pemasok pasir pun tidak ada ijin Galian C .

“Berarti barang yang dikirim ke PT Dinamala adalah ilegal, padahal kita duga pasir itu dipakai untuk kebutuhan pabrikan Stone Crusher maupun Mixernya," ungkapnya.

Dan setelah itu, Perwira Berpangkat Balok Tiga tersebut mengatakan pihaknya melakukan pengembangan adanaya pelanggaran Undang-Undang Minerba.

“Kita panggil manajer pabriknya yakni RM dan ternyata ijin operasi produksi, pemurnian, pengolahan dan pengangkutan PT Dinamala tidak ada," ujarnya.

Bonar menambahkan, PT Dinamala hanya mengantongi ijin usaha dan pengangkutan Kabupaten serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jika perusahan sekelas itu tidak punya ijin operasi apalagi menampung barang yang tidak punya ijin, mereka dapat dikenakan UU Minerba," ungkapnya.

Bonar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Direktur ataupun pemilik PT Dinamala inisial LN.

“Jika terbukti maka mereka akan diancam pasal 161 junto 163 junto 164 UU N0 4 tahun 2009 tentang Minerba junto pasal 55 ayat 1 ke 1e dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik PT Dinamala belum berhasil dihubungi. (als)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr

Ratusan P3K Taput Laporkan Akun Jaurat Jurnal ke Polisi

TAPANULI UTARA - Sekitar lima ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari berbagai Unit Kerja yakni, Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan juga Penyuluh Pertania

Bupati Nikson Letakkan Batu Pertama Proyek Pengembangan Kawasan Salib Kasih

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan melakukan peletakan batu pertama sebagai pertanda dimulainya proyek pengembangan kawasan Salib Kasih dalam acara