Mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020). PALAPAPOS/Istimewa

BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa oleh majelis hakim divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah atas kasus suap Meikarta.

"Menjatuhkan pidana kepada Iwa Karniwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim, Daryanto di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).

Majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat dilihat sebagai penghapusan kesalahan bagi Iwa. Sehingga Iwa tetap dinyatakan bersalah meski mantan Sekda itu bersikukuh selama persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Maka dari itu, hal tersebut dinyatakan sebagai unsur yang memberatkan hukuman bagi Iwa. Selain itu, Iwa juga dianggap tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak merasa bersalah," kata hakim.

Meski demikian, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi hukuman Iwa. Menurut hakim, Iwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa sudah lama mengabdi (pegawai negeri sipil) selama 34 tahun, sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa juga punya tanggungan keluarga," tuturnya.

Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur menurut Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa menuntut Iwa untuk dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. (red)

Baca Juga: Mantan Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap Meikarta

Baca Juga: Mantan Gubernur Jabar Akui Diminta Bantuan Urus Izin Meikarta

Baca Juga: Ahmad Heryawan Kembali Diperiksa KPK Untuk Saksi Kasus Meikarta

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l

Mantan Bupati Yapen Provinsi Papua Diduga Korupsi, Kotra Pangaru Datangi KPK

JAKARTA - Sejumlah masa mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) lakukan aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberan

Rumah Firli Bahuri dan Dua Rumah Lain di Geledah Polda Metro Jaya

KOTA BEKASI - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua KPK, Firli Bahuri dan dua rumah lainnya berlokasi di