Ketua KPU Kota Batam Syahrul Huda. PALAPA POS/Istimewa
BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengatakan masa jabatan wali kota hasil Pilkada 2020 tidak sampai 5 tahun atau berakhir pada 2024.
"Kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menjabat 4 tahun. Pemilu 2024, diserentakkan," kata Ketua KPU Kota Batam Syahrul Huda di Batam, Kamis (24/10/2019).
Hal itu diatur dalam Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota hasil pemilihan pada tahun 2020 menjabat sampai dengan 2024.
Anggota KPU Kota Batam Zaki Setiawan mengatakan pemerintah juga menetapkan kebijakan pilkada serentak pada 2024 bersamaan dengan Pemilu Presiden dan pemilu anggota legislatif.
Pilkada 2020 akan berlangsung pada 23 September 2020. Kota Batam menjadi satu daerah yang ikut melaksanakan pilkada serentak pada 2020 bersama sekitar 270 daerah lainnya, terdiri atas sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Di Kepri, daerah yang melaksanakan pilkada selain Batam adalah Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan Provinsi Kepri.
Zaki juga mengatakan bupati atau wali kota yang mencalonkan diri sebagai gubernur di daerahnya tidak perlu mundur dari jabatan, tetapi cuti di luar tanggungan negara. Mereka dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
"Ketentuan mundur bagi bupati atau wali kota apabila mencalonkan di daerah lain yang berbeda provinsi," katanya.
Hal itu berbeda dengan anggota DPR, DPD, atau DPRD, TNI, Polri, PNS, dan kepala desa yang harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Bagi pejabat BUMN atau BUMD, kata dia, harus berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon. (red)
Comments
Leave a Comment