Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna. PALAPA POS/Istimewa
DEPOK - KPU Kota Depok Jawa Barat mengingatkan kepada warga setempat untuk mencatat dan mengingat hari dan tanggal pencoblosan Pilkada Depok yaitu Rabu, 23 September 2020.
"Hari ini tepat satu tahun sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilkada Depok 2020," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna di Depok, Senin (23/9/2019).
Nana juga mengingatkan warga jangan lupa untuk menggunakan hak pilih pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Kami berharap pemerintah kota dapat menganggarkan kebutuhan pilkada sesuai harapan dan kita dapat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada tanggal 1 Oktober 2019," jelasnya.
KPU melakukan launching tahapan pilkada yang dilaksanakan hari ini, agar mengingatkan kita semua seluruh masyarakat khususnya Kota Depok bahwa tepat satu tahun lagi yakni 23 September 2020 akan melakukan pencoblosan untuk memilih wali kota dan wakil wali kota Depok.
Kota Depok adalah salah satu kota yang akan melaksanakan Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota yang dilaksanakan pencoblosannya tanggal 23 September 2020.
Nana bersyukur pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 yang lalu dapat berjalan dengan baik, ditandai dengan indikator misalnya kondisi yang kondusif, partisipasi yang meningkat dan meningkatnya pemahaman peserta pemilu sehingga sengketa pemilu pun hanya beberapa.
"Tentu dengan keberhasilan yang telah tertoreh ini kami akan lanjutkan dalam pilkada serentak tahun depan," katanya.
KPU juga mengingatkan pemerintah daerah memperhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa penyediaan anggaran untuk biaya Pilkada 2020. "Ada dua hal yang harus diperhatikan jika NPHD sudah ditandatangani, yaitu besaran anggaran dan waktu pencairannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Menurut dia, jika besaran anggaran dan waktu pencairannya tidak sesuai harapan maka dikhawatirkan akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada yang berimbas pada proses penyelenggaraan.
NPHD, kata dia, ditandatangani setelah Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan selesai diundangkan sehingga menjadi pedoman semua pihak untuk menjalankan proses Pilkada.
"KPU sudah membuat PKPU tentang tahapan dan sudah diproses, tinggal perundangan. Sekarang masih di Kemenkum-HAM untuk diundangkan sehingga setelah selesai akan menjadi pedoman," ujarnya.
Pedoman tersebut tak hanya berlaku untuk KPU atau penyelenggara pemilu lainnya serta pemerintah daerah, tapi juga untuk partai politik peserta Pilkada agar memperhatikan kapan waktu tepat mengajukan calon kandidat kepala daerah. (ant)
Comments
Leave a Comment