Anggota Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Masinton Pasaribu. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Anggota Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Masinton Pasaribu setuju RKUHP ditunda pengsahannya menjadi UU, seperti permintaan Presiden Joko Widodo.

"Tentu kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP dan kami akan mengkomunikasikan segera kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah," kata Masinton di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Dia mengatakan, proses dan mekanisme pembahasan RKUHP di DPR RI baru selesai dalam pembicaraan Tingkat I yaitu baru sebatas usulan komisi untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat II dan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.

Dia menjelaskan, dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna.

"Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP," ujarnya.

ICJR Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Dia mengatakan setuju dengan apa yang disampaikan Presiden, karena dinamika yang terjadi di masyarakat dan memang perlu sambil ditunda pengesahannya di paripurna DPR.

Menurut dia, perlu dilakukan sosialisasi di masyarakat terkait pasal krusial yang dipertanyakan masyarakat, dan sosialisasi dilakukan DPR bersama pemerintah.

"Prinsipnya kita akan pertimbangkan, tentu fraksi-fraksi lain juga bisa memahami dinamika di masyarakat, sambil DPR bersama pemerintah dalam masa penundaan ini bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat luas," katanya.

Menurut dia, DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9/2019).

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan DPR pada perioe 2019-2024. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Jelang Pilkada 2024, Kader Partai Golkar Berniat Daftar Lewat PDI Perjuangan Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Sejak 1 April s.d 19 April 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, membuka peluang bagi siapapun yang berkeinginan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota

DPC PDI Perjuangan Taput Buka Penjaringan Balon Bupati - Wabup Taput 2024 -2029

TAPANULI UTARA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) membuka pendaftaran  penjaringan bakal calon (Balon) B

Tri Adhianto Siap Jadi Wali Kota Bekasi, Ini Buktinya

KOTA BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi akan berlangsung pada November 2024 mendatang. Setiap partai politik mulai mempersiapkan kader terbaik untuk berkon

Mantap...Nikson Nababan Masuk Bursa Balon Gubernur Sumatera Utara

TAPANULI UTARA - Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara, banyak para politisi dan tokoh mulai menampilkan dirinya. Terlebih, Ketua DPC PDI Perjuangan

Calon Wali Kota Harus Punya Chemistry, Sholihin : Saya Punya Hubungan Baik Dengan Siapapun

KOTA BEKASI -  Warga Kota Bekasi akan memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada 2024 yang berlangsung pada November mendatang. Munculnya beberapa kandidat Ca

Mencari Partai Koalisi, Tri Adhianto Mulai Lakukan PDKT

KOTA BEKASI - Pergerakan perpolitikan di Kota Bekasi masih terbilang dinamis hingga saat ini, meski kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terbilang sudah dekat.