Kapolres Taput AKBP Horas Silaen saat menyampaikan pres rilis. PALAPAPOS/Hengki Tobing
TAPANULI UTARA - Rinto Hutapea yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap KG, akhirnya mengakui menyetubuhi korban saat dalam keadaan tidak berdaya setelah dianiaya. Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang disampaikan Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen kepada wartawan di Mapolres Taput, Sabtu (14/9/2019).
"Jadi tersangka menyetubuhi korban KG yang sudah dalam keadaan tidak berdaya setelah dianiaya tersangka. Pengakuan tersangka juga dikuatkan hasil laboratorium, bahwa sampel sperma yang terdapat di vagina korban identik dengan sperma Rinto Hutapea," terang Horas.
Lebih jauh, Horas mengatakan, Polres Taput pun menyangkakan empat pasal berlapis, diantaranya mulai dari pasal 338 KUHPidana, berbunyi sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman lima belas tahun, pasal 285 KUHPidana berbunyi kekerasan atau ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dengan ancaman hukuman selama dua belas tahun.
"Langkah selanjutnya kita akan lengkapi berkas seperti BAP dari saksi ahli untuk kemudian melimpahkan berkas kepada kejaksaan," ucap Horas.
Diketahui, sesuai dengan pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya karena emosi setelah dimaki-maki dan diludahi korban. Disebutkannya, kejadian tersebut bermula pada Minggu, 4 Agustus sore, saat tersangka yang menggendarai sepeda motor menyapa korban yang sedang melintas di jalan dekat area perladangan Dusun Sitolu-Tolu.
Tersangka kemudian mengajak korban untuk dibonceng karena tujuan mereka searah menuju Dusun Pangguan, Desa Hutapea yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi tersebut. Namun ajakan itu disebut ditolak dan korban memaki dan meludahi tersangka.
Merasa tidak terima dan emosi, tersangka langsung memarkirkan sepeda motor dan mengejar korban. Saat pelaku berhasil menangkap, ia langsung mendorong korban hingga terjatuh. Korban berusaha melarikan diri ke area perladangan yang berada di pinggir jalan hingga kemudian terjatuh.
Saat tersangka mendekati, lagi-lagi korban disebut meludahinya yang membuat tersangka memukul wajah bagian bibir korban. Korban yang kesakitan berusaha meminta bantuan, yang membuat tersangka kembali memukuli dan mencekik leher hingga korban mengeluarkan air mata dan cairan darah dari hidung.
Setelah melakukan penganiayaan terhadap Kristina Gultom hingga tak berdaya, tersangka kemudian mengambil satu unit telepon genggam dan uang sebesar Rp5.000. Saat itu tersangka kemudian melihat sebuah gubuk di kebun coklat, dan berniat untuk meletakkan korban di gubuk tersebut.
Selanjutnya, tersangka kembali mendekati korban. Saat mendekati korban, tersangka mengaku tergoda melihat korban yang tergeletak dalam keadaan baju setengah terbuka dan celana korban yang terbuka hinggga bagian lutut.
Setelah itu, tersangka Rinto Hutapea pun membuka baju dan celana korban dan selanjutnya menyetubuhi korban. Usai melakukan persetubuhan, tersangka pun menutup badan korban dengan baju yang sebelumnya telah dibuka. (eki)
Comments
Leave a Comment