Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Barat berdemonstrasi di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro Bandung, Rabu (11/9/2019) mendukung revisi UU KPK. PALAPA POS/Istimewa

BANDUNG - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Barat berdemonstrasi di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (11/9/2019), mendukung revisi UU KPK.

Sebelumnya atau pada Selasa (10/9/2019) puluhan mojang Bandung juga menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Barat itu.

"Terkait revisi UU KPK ini kami menilai malah akan lebih menguatkan KPK bukan malah melemahkan," kata Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Jawa Barat, Rizal Triadi, di sela-sela demonstrasi itu.

Ia mengatakan mereka mendukung penuh revisi UU KPK untuk lembaga antirasuah ini yang lebih baik lagi, tegas, berintegritas dan profesional dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Ia juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar setop polemik terkait Revisi UU KPK dan mengajak masyarakat agar percaya dengan pansel KPK.

"Kami menilai revisi UU KPK ini untuk rakyat, Pansel KPK bekerja untuk semua pihak demi memberantas korupsi, sehingga jangan takut dengan perubahan. Berubah untuk menjadi lebih baik kenapa tidak?," kata dia.

Menurut dia, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat dan untuk memberantas hal tersebut maka diperlukan peran dari KPK.

"Sehingga sudah seharusnya seluruh masyarakat Jawa Barat yang anti dengan korupsi untuk mendukung Pansel KPK dan mendukung revisi UU KPK yang bertujuan membuat KPK menjadi lebih baik lagi," kata dia.

Selain menggelar aksi, massa Gerakan Rakyat Jawa Barat juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan bentuk dukungan mereka untuk KPK. Dalam aksinya massa juga membagikan selembaran kepada warga serta pengemudi sepeda motor yang melintas di Gedung Sate.

Selembaran berisi tentang sejumlah poin tentang revisi UU KPK di antaranya kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum ada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintah. Sedangkan pegawai KPK adalah ASN yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK dan KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faisyal Hermawan Gelar Reses TA. 2024-2025

KOTA BEKASI - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faisyal Hermawan, menggelar kegiatan reses I Tahun Anggaran 2024/2025 di daerah pemilihan (dapil) yang meliput

Berlatar Belakang Artis, Ronal Surapradja Siap Terjun ke Dunia Politik

KOTA BEKASI - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Ronal Surapradja nampak nya sudah mempersiapkan diri dengan matang untuk berkiprah didunia politik. Hal itu terlihat dari keseri

ICMI Usung Lima Program Utama di Bawah Ketua Baru Inayatulah

BOGOR - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kota Bekasi, Inayatulah mencanangkan lima program prioritas yang akan dilaksanakan organisasi yang dipimpinya den

Nikson Nababan Jalin Silaturahmi Bersama Mahasiswa Perantau Asal Sumatera Utara

BANDUNG - Bupati Tapanuli Utara periode 2014-2024, Nikson Nababan mengadakan acara silaturahmi dan ngopi bareng bersama pemuda dan mahasiswa

Koalisi PKB dan Gerindra Terjadi Se-Jawa Barat

KOTA BEKASI - Terbentuknya koalisi menyambut Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Partai Gerindra sepertinya sudah terjadi secara men

Perkuat Rekomendasi LKPJ, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Datangi Pemrov Jabar

BANDUNG - Guna optimalkan pembahasan LKPJ Kepala Daerah tahun 2023, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi melakukan konsultasi kerja dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menen