Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah saat temu Pers. PALAPA POS/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.
Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku "subsidiary company" PT Pertamina (Persero)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Sebelumnya, kata Syarif, KPK telah menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan.
"Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," tuturnya.
Ia mengungkapkan tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.
"Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo," ujar Syarif.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)
Comments
Leave a Comment