Suasana Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUPA-PPAS Perubahan TA 2019 dan KUA-PPAS TA 2020, di Gedung DPRD Jawa Barat jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (22/8/2019). PALAPA POS/Istimewa

BANDUNG - Pemprov Jawa Barat (Jabar) menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Keagamaan, hal tersebut diutarakan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUPA-PPAS Perubahan TA 2019 dan KUA-PPAS TA 2020, di Gedung DPRD Jawa Barat jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (22/8/2019).

Gubernur yang akrab disapa Emil ini menyampaikan terima kasih atas kinerja Pansus II DPRD Jawa Barat dalam pembahasan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan yang telah mencurahkan segala pemikirannya melalui pelaksanaan serangkaian pertemuan, studi banding, konsultasi dan pembahasan raperda bersama-sama unsur Pemprov Jawa Barat.

Dia mengatakan tujuan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan adalah dalam rangka memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pada lembaga pendidikan keagamaan.

Kemudian untuk meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan di Provinsi Jawa Barat.

Namun demikian, kata dia, pada tahapan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan DPR RI memberikan masukan dan saran agar pembahasan raperda tentang pendidikan keagamaan menunggu ditetapkannya undang-undang tentang pesantren, mengingat urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat, terlebih rancangan undang-undang pesantren sudah pada tahap penyiapan draft final, dan menurut agenda akan ditetapkan pada bulan Oktober 2019.

Lebih lanjut ia mengatakan menyikapi penarikan kembali raperda pendidikan keagamaan dan dengan mempertimbangkan bahwa maksud dan tujuan untuk mengatur pendidikan agama dan pendidikan keagamaan merupakan program strategis Provinsi Jawa Barat yang telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023.

"Kami mohon perkenan dan dukungan bahwa pengaturan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dapat dilakukan dalam bentuk peraturan gubernur," kata dia. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Memasuki Libur Tahun Baru, PLN UID Jawa Barat Siapkan 313 Posko

KOTA BEKASI - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang hendak berlibur merayakan tahun baru ke kampung halaman atau tempat wisata yang berada di Pro

Ketua DPRD Saifuddaulah Hadiri Pelantikan PJ Wali Kota Bekasi

BANDUNG - Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah menghadiri pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, di Gedung Sate Bandung, Rabu (20/9/2023).

Kekayaan Pj. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad Tidak Lebih dari Rp 3 M

KOTA BEKASI - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin resmi melantik Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raden Gani Muhammad ditugaskan me

Respon Komisi I Setelah Kemendagri Tunjuk Gani Muhammad Pj Wali Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan enam nama untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat. Hal telah adanya penunjukan disam

PWI Jabar dan Pemprov Jabar Sukses Selenggarakan UKW di Delapan Daerah

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar mencatat rekor dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) d

Tri Adhianto Resmi Dilantik Sebagai Wali Kota Bekasi Definitif

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melantik Dr, Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi definitif menggantikan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang tersand