Suasana Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUPA-PPAS Perubahan TA 2019 dan KUA-PPAS TA 2020, di Gedung DPRD Jawa Barat jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (22/8/2019). PALAPA POS/Istimewa

BANDUNG - Pemprov Jawa Barat (Jabar) menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Keagamaan, hal tersebut diutarakan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUPA-PPAS Perubahan TA 2019 dan KUA-PPAS TA 2020, di Gedung DPRD Jawa Barat jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (22/8/2019).

Gubernur yang akrab disapa Emil ini menyampaikan terima kasih atas kinerja Pansus II DPRD Jawa Barat dalam pembahasan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan yang telah mencurahkan segala pemikirannya melalui pelaksanaan serangkaian pertemuan, studi banding, konsultasi dan pembahasan raperda bersama-sama unsur Pemprov Jawa Barat.

Dia mengatakan tujuan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan adalah dalam rangka memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pada lembaga pendidikan keagamaan.

Kemudian untuk meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan di Provinsi Jawa Barat.

Namun demikian, kata dia, pada tahapan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan DPR RI memberikan masukan dan saran agar pembahasan raperda tentang pendidikan keagamaan menunggu ditetapkannya undang-undang tentang pesantren, mengingat urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat, terlebih rancangan undang-undang pesantren sudah pada tahap penyiapan draft final, dan menurut agenda akan ditetapkan pada bulan Oktober 2019.

Lebih lanjut ia mengatakan menyikapi penarikan kembali raperda pendidikan keagamaan dan dengan mempertimbangkan bahwa maksud dan tujuan untuk mengatur pendidikan agama dan pendidikan keagamaan merupakan program strategis Provinsi Jawa Barat yang telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023.

"Kami mohon perkenan dan dukungan bahwa pengaturan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dapat dilakukan dalam bentuk peraturan gubernur," kata dia. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Berlatar Belakang Artis, Ronal Surapradja Siap Terjun ke Dunia Politik

KOTA BEKASI - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Ronal Surapradja nampak nya sudah mempersiapkan diri dengan matang untuk berkiprah didunia politik. Hal itu terlihat dari keseri

ICMI Usung Lima Program Utama di Bawah Ketua Baru Inayatulah

BOGOR - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kota Bekasi, Inayatulah mencanangkan lima program prioritas yang akan dilaksanakan organisasi yang dipimpinya den

Nikson Nababan Jalin Silaturahmi Bersama Mahasiswa Perantau Asal Sumatera Utara

BANDUNG - Bupati Tapanuli Utara periode 2014-2024, Nikson Nababan mengadakan acara silaturahmi dan ngopi bareng bersama pemuda dan mahasiswa

Koalisi PKB dan Gerindra Terjadi Se-Jawa Barat

KOTA BEKASI - Terbentuknya koalisi menyambut Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Partai Gerindra sepertinya sudah terjadi secara men

Perkuat Rekomendasi LKPJ, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Datangi Pemrov Jabar

BANDUNG - Guna optimalkan pembahasan LKPJ Kepala Daerah tahun 2023, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi melakukan konsultasi kerja dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menen

Memasuki Libur Tahun Baru, PLN UID Jawa Barat Siapkan 313 Posko

KOTA BEKASI - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang hendak berlibur merayakan tahun baru ke kampung halaman atau tempat wisata yang berada di Pro