Petugas kepolisian saat melakukan pengamanan dalam Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Dolok Sanggul. PALAPAPOS/Andi Siregar

DOLOK SANGGUL - Pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atas gugatan partai Gerindra, pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Senin (19/8/2019) di 160 TPS yang tersebar di 27 desa dan satu kelurahan, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berjalan lancar.

PSU yang dipusatkan di Wisma Rindang, Dolok Sangggul itu dimonitoring langsung anggota KPU RI Pramono Ubaid, Ketua KPUD Provinsi Herdensi, beserta koleganya Yulhasni, Batara Manurung, Mulia Banuarea dan Syafrial. Sementara dari Bawaslu Sumut dihadiri Ketua Syafrida Rasahan, Suhadi Sukendar Situmorang, Henry Sitinjak, Marwan dan enam orang staf dari Bawaslu RI.

Anggota KPU RI, Pramono Ubaid kepada wartawan mengakui, bahwa proses PSU sesuai putusan MK di 160 TPS yang tersebar di 27 desa dan satu kelurahan se-Kecamatan Dolok Sanggul berjalan dengan lancar.

“Pihak KPUD Humbahas sudah melaksanakan penghitungan suara ulang di 160 TPS se-Kecamatan Dolok Sanggul. PSU tersebut berjalan lancar, tidak ada kendala berarti. Semua C1 Plano dapat ditemukan dan tidak ada yang hilang. Sehingga dari C1 Plano dilakukan proses penghitungan suara ulang sesuai dengan perintah MK tanpa tidak harus membuka surat suara,” katanya.

Kelancaran PSU tadi, menurut Pramono tidak terlepas dari proses pembentukan TPS yang pararel dan dipusatkan di satu tempat. Keseriusan KPPS dan PPK yang mengikuti sosiaslisasi dari KPUD Humbahas, sehingga tidak ditemukan masalah baru dalam PSU.

Disisi lain, katanya, kontribusi dari Bawaslu Sumut dan aparat kamanan yang menjamin PSU berjalan lancar dengan pengawasan yang ketat sehingga tidak muncul potensi masalah.

Ditanya perbedaan hasil PSU dari penghitungan sebelumnya, Pramono belum bisa menjawab. Dia berdalih bahwa hasil PSU itu akan diketahui menunggu hasil rekap di tingkat Kecamatan. “Ini kan masih PSU di tingkat KPPS. Untuk hasil secara umum nanti dapat kita ketahui setelah rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Selasa (20/8/2019),” jelasnya.

Disinggung sumber permasalahan hingga dilakukannya PSU, kata Pramono, bahwa pelaksanaan PSU adalah perselisihan pemilu yang bergulir ke MK dan finalnya ada di putusan MK." Dari perselisihan pemilu diatas, MK memerintahkan KPU untuk PSU, karena MK tidak meyakini yang tertulis dalam C1 hologram,” tandasnya.

Saat bersamaan, Komisioner Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar saat ditanyai wartawan mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan PSU pasca putusan MK, pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten dan Panwascam serta PTPS tetap melakukan pengawasan.

Dalam pengawasan tersebut, kata Suhadi pihaknya ada menemukan perbedaan hasil perhitungan suara partai dan masing-masing caleg berdasarkan perhitungan touli dan perhitungan berdasarkan penjumlahan angka.

Penghitungan suara partai dan masing-masing caleg di beberapa TPS terdapat perbedaan, meski tidak terlalu signifikan. Perbedaan itu misalnya dalam konteks penjumlahan. “Dalam perhitungan tersebut ada ketidak-sesuaian antara perolehan suara berdasarkan touli dan penjumlahan berdasarkan angka,” katanya.

Ketika terjadi kesalahan tersebut, sambung Suhadi, pihaknya menyampaikan saran dan rekomendasi kepada KPPS agar angka atau perolehan suara sebenarnya yang akan dituliskan dalam salinan C1 adalah berdasarkan touli. Selanjutnya, kepada jajaran pengawas TPS agar membuatkan ini dalam kejadian khusus. Selanjutnya dicatatkan dalam LHP (laporan hasil pengawasan).

Sementara itu, Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing kepada wartawan menjelaskan, bahwa dasar pelaksanaan PSU adalah putusan MK yang memerintahkan KPU untuk perhitungan suara ulang. Atas sengketa pemilu yang disampaikan partai Gerindra. (and)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Komit Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, Kabupaten Taput Raih Predikat Badan Publik Informatif

TAPANULI UTARA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) meraih prestasi sebagai "Badan Publik Informatif" dalam kategori Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi Su

Nikson Nababan Kepala Daerah di Sumut Raih 9 Kali WTP Laporan Keuangan

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menerima penghargaan atas keberhasilan Pemda Taput meraih Prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 9 kali.

Bina Marga Tidak Respon, PUPR Taput Inisiasi Babat Semak Belukar Jalan Provinsi

TAPANULI UTARA - Sangat membahayakan pengendara yang melintasi Jalan Lintas Provinsi Tarutung - Sipahutar Tapanuli Utara akibat jalan terturup semak belukar tepatnya disepanja

Bupati dan Ketua TP- PKK Taput Terima Penghargaan Tertinggi Manggala Karya Kencana

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr. Drs. Nikson Nababan, M.Si dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Ny. Satika Nikson Nababan menerima pen

Jokowi Serius Benahi Infrastruktur, Namun Jalan Provinsi di Taput Tidak Dapat Perhatian Pemprovsu

TAPANULI UTARA – Di saat Presiden Jokowi tengah semangat memperbaiki Infrastruktur jalan khususnya yang sudah lama rusak seperti yang dilakukan saat kunjungan kerja ke Pr

Sembilan Opini WTP Dipersembahkan Bupati Nikson Untuk Taput

TAPANULI UTARA - Diakhir masa jabatan dua periode Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara (Taput) berhasil mempersembahkan 9 Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).