Umar Kei saat di rilis kasus Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,91 gram dan senjata api jenis revolver dengan enam butir peluru saat mengamankan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei.

Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019).

"Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan seperti sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari lima klip, empat buah handphone, alat isap sabu, dan senjata api revolver dengan enam butir peluru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya.

Argo mengatakan, tiga buah klip sabu ditemukan di kamar Umar, sementara dua klip sabu lainnya ditemukan di dalam tas di dalam mobil. Saat ini, polisi tengah menyelidiki perizinan kepemilikan senjata api Umar. "Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum," ucap Argo.

Atas penangkapan itu, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Umar Key Minta Maaf

Sementara itu, Umar Kei meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengonsumsi narkotika.

"Saya atas nama diri saya dalam kesempatan yang sudah jadi bukti, saya mengatakan saya bersalah kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Umar Kei saat konforensi pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Umar mengatakan menyesal mengonsumsi narkotika dan berjanji tidak akan menggunakannya lagi. "Saya juga meminta maaf kepada teman-teman yang ada di luar, baik aparat yang ada di Polri juga teman-teman terutama keluarga besar saya. Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia dan saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," kata dia. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr