Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi melalui putusannya membatalkan Surat Keputusan KPU terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk daerah pemilihan Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara.

"Membatalkan SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (9/8/2019).

SK KPU tersebut secara otomatis dibatalkan setelah Mahkamah memerintahkan KPU Humbang Hasundutan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang (PSU) di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9.

"Penghitungan suara ulang dilakukan dengan cara membuka formulir model C1 plano semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dan memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1," ujar Anwar.

Pelaksanaan penghitungan suara ulang ini harus dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan.

Perintah tersebut diberikan karena Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah memberikan rekomendasi untuk penghitungan suara ulang berdasarkan formulir DB1, dengan alasan untuk perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1 di 135 TPS di 24 desa di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.

Namun setelah dilakukan perbaikan, terjadi pengurangan perolehan suara caleg Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing yang sebelumnya berjumlah 3.971 menjadi 2.135.

Mahkamah dalam sidang pembuktian juga tidak dapat mencocokkan data dalam formulir DA1 versi sebelum dan sesudah perbaikan, karena perbaikan administratif tersebut hanya dilakukan terhadap Partai Gerindra.

"Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan Gerindra," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Mahkamah.

Oleh sebab itu diperlukan penghitungan suara ulang untuk memastikan perolehan suara yang benar. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr