Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo mengatakan bahwa pihak Kemendagri telah membentuk tim dari lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Forum Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, evaluasi lintas kementerian/lembaga ini diperlukan guna mengetahui apakah ormas FPI sejalan dengan Pancasila atau tidak.

"Ada (evaluasi). Kita akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak. Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," jelas Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Tim evaluasi tersebut, lanjutnya, terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Polri. Hasil evaluasi dari tim tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi Kemendagri untuk keputusan dari izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

"Nanti ada tim yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga, khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak," ujar Hadi.

"Apa yang digariskan bapak Presiden akan kami cermati dari persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI," lanjut Hadi.

Hadi menegaskan syarat utama bagi ormas untuk mendapatkan SKT adalah harus menganut nilai Pancasila. Untuk itu, ia juga memastikan Kemendagri akan secara cermat mengevaluasi AD/ART dan rekam jejak FPI sebelum memberikan SKT.

"Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita, harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo pada Selasa (30/7/2019) mengatakan evaluasi AD/ART dan kegiatan sebuah ormas dilakukan untuk memastikan ormas yang ada tidak melenceng dari ideologi negara, yaitu Pancasila.

Sementara itu, perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI belum dikabulkan Kemendagri. Terdapat lima syarat perpanjangan izin SKT yang belum dilengkapi FPI.

Kelima syarat yang perlu dilengkapi itu adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain; serta rekomendasi dari Kementerian Agama. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Nesia Viviyanti Sitompul Siswi SMAN 4 Kota Bekasi Berhasil Sabet Medali Emas

KOTA BEKASI - Salah seorang siswi kelas 2 SMA Negeri 4 Kota Bekasi, Nesia Viviyanti Sitompul berhasil sabet medali emas diajang Olimpiade Nasional Sains dan Kedokteran di Jawa

Perayaan Natal PDIP Dihadiri Ribuan Jemaat

JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama jajaran pengurus DPP menggelar perayaan Natal dengan tema "Kasih Damai Perjuangan".

Komisi XI DPR RI Kecewa Dengan Dinas Kesehatan, Pj Wali Kota Bekasi Minta Maaf

KOTA BEKASI - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene kecewa dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Pasalnya saat kedatangannya secara resmi bersama anggota komisi untuk

Bernostalgia, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Berkunjung ke PWI Pusa

JAKARTA- Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tercipta saat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, melakukan kunjungan silaturrahmi ke kantor Persatuan W

Menpan RB Minta Pemda Tak Rekrut Tenaga Honorer

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta agar pemerintah daerah (Pemda) serta kementerian dan lembaga pe

PDIP Daftarkan Bacaleg Serentak 11 Mei 2023

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partai nya mendaftarkan bakal calon (Balon) legislatif tanggal 11 Mei 2023 serentak di seluruh Indonesia.