Petugas kepolisian Satreskrim Polres Tebing Tinggi saat mengamankan pelaku dari dalam Lapas Kelas II B Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

TEBINGTINGGI - Dandi Sanjaya, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, yang sebelumnya tengah menjalani hukuman dan menjadi warga binaan di Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi akibat terlibat kasus pencurian, tewas setelah dipukuli rekan sekamarnya di Blok 06/C Lapas Tebing Tinggi, Rabu (31/7/2019).

Dari informasi yang berhasil dihimpun serta keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian pembunuhan di dalam Lapas Kelas II B Jalan Pusara Pejuang Kota Tebing Tinggi, yang dilakukan SB, teman sekamar korban di dalam kamar blok 06/C Lapas yang dihuni tiga orang narapidana, pada Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 03.00 Wib. 

"Kasus ini sedang kita tangani, dan salah seorang teman sekamar korban berinisial SB alias Ipul telah mengakui perbuatannya", ujar Kasat Reskrim AKP Rahmadhani. 

Diterangkannya, saat menjalani pemeriksaan pelaku SB mengaku kepada petugas jika dirinya sengaja membunuh korban dengan alasan dendam, karena diduga korban sudah berulangkali mencuri barang berharga milik pelaku. 

Namun ketika korban ditanyai pelaku, korban berkilah bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang ataupun mencuri benda-benda milik pelaku. 

"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membunuh korban dengan cara memukuli korban dengan mengunakan kayu (Broti) ketika korban sedang tertidur pulas hingga akhirnya korban tewas akibat mengalami luka robek pada bagian kepalanya", jelas Kasat. 

Usai membunuh korban, pelaku lalu menyuruh rekannya untuk membantu mengangkat jasad korban ke ruang santai (Saung) para narapidana yang ada didalam Lapas. 

Kini pelaku yang merupakan warga binaan terkait kasus narkoba dan napi kiriman dari Rutan Labuhan Deli telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama sembilan orang saksi. 

Sedangkan jasad korban kini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan autopsi. Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu, satu buah handuk warna merah, pakaian korban dan satu buah selimut.

Hingga berita ini diturunkan, Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi Theo Adrianus Purba tidak dapat ditemui. Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 353 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (nal)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan

Bandar Sabu Kennedi Diciduk Polisi di Perbatasan Sumut-Riau

TAPANULI UTARA - Masuk daftar buronan Polisi, Kennedi Sibarani alias Kens tersangka kasus Narkotika akhirnya berhasil diciduk Polisi di perbatasan Sumatera Utara (Sumut) dan R