Juru Bicara KPK Febri Diansyah. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - KPK memastikan komitmennya untuk terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Penyidikan untuk dua orang tersangka, yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) pasti kami teruskan," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di acara diskusi publik di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Ia mengaku semakin yakin bahwa isu dalam perkara ini merupakan ranah pidana, dan tidak masuk ke dalam ranah perdata atau pun administrasi tata negara. "Justru dari diskusi ini, semakin kuat ya, bahwa isu di perkara ini bukan isu administratif apalagi isu perdata, ya," tambah Febri.

Namun, ia juga mengatakan bahwa KPK akan terus mempelajari pendapat dari ahli hukum pidana dan ahli administrasi tata negara, yakni Eddy O.S Hiariej dan W. Riawan Tjandra yang diundang dalam diskusi, sehingga pihaknya dapat memperkuat penanganan dari perkara itu.

Alasan lain yang memperkuat KPK untuk terus melanjutkan penyidikan, adalah karena kasus ini belum memasuki masa tenggang dari durasi waktu penyelidikan.

Febri menyampaikan bahwa batasan KPK untuk menyelidiki suatu kasus adalah 18 tahun, dan kasus penerbitan tersebut terhitung terjadi pada 2004. "Belum kedaluwarsa," tegasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil pada Selasa (23/7/2019) telah melaporkan dua hakim yang menangani putusan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial (KY).

Selain itu, koalisi tersebut juga meminta agar KY segera memanggil dan memeriksa dua hakim tersebut agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi itu.

Baca Juga: KPK Panggil Rizal Ramli Sebagai Saksi Kasus BLBI Jumat

Sebelumnya pada 9 Juli 2019, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas. Namun, putusan kasasi tersebut tidak diambil dengan suara bulat.

Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l

Mantan Bupati Yapen Provinsi Papua Diduga Korupsi, Kotra Pangaru Datangi KPK

JAKARTA - Sejumlah masa mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) lakukan aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberan

Rumah Firli Bahuri dan Dua Rumah Lain di Geledah Polda Metro Jaya

KOTA BEKASI - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua KPK, Firli Bahuri dan dua rumah lainnya berlokasi di