Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) secara resmi telah melaporkan kasus jual beli data penduduk (e-KTP dan KK) ke Bareskrim Polri hari ini.
"Hari ini secara resmi Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim," kata Tjahjo saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Tjahjo mengatakan, kendati data di Dukcapil aman, termasuk dengan MoU (memorandum of understanding) dengan lembaga-lembaga keuangan dan perbankan, kasus ini ia nilai patut untuk dilaporkan dan diusut.
"Walaupun data di Dukcapil itu aman, termasuk MoU kami dengan lembaga-lembaga perbankan dan keuangan. Tapi ini ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain, mengakses (data penduduk) dan itu adalah tindakan kejahatan, yang hari ini dilaporkan tim Dirjen Dukcapil ke Bareskrim, untuk diusut," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengiyakan adanya pelaporan ke Bareskrim yang diwakili oleh salah satu pejabat Eselon II-nya.
Baca Juga: Polri Selidiki Informasi Dugaan Jual Beli NIK Dan KK
Ia mengatakan bahwa pada pelaporan kasus ini, pihaknya tidak melaporkan orang, tetapi melaporkan peristiwa. "Iya, sudah dilaporkan tadi pagi. Kita tidak melaporkan orang, melaporkan peristiwa di media sosial itu," kata Zudan.
Menurut dia, pelaporan ini, walaupun ia meyakinkan data kependudukan masih aman, didasari oleh ingin memberikan rasa tenang di kalangan masyarakat yang khawatir datanya akan disalahgunakan.
"Kita koordinasi dengan Bareskrim agar proses-proses penyalahgunaan data, baik melalui media sosial maupun melalui media yang lain bisa segera dilacak. Semangatnya seperti itu. Karena negara harus memberikan rasa tenang, rasa tenteram kepada masyarakatnya," ujar Zudan. (ant)
Comments
Leave a Comment