Ilustrasi. PALAPA POS/Istimewa

DEPOK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Efita Dana Sejahtera, Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena pengelolaan perbankan yang lemah dan tidak sesuai standar regulator.

Pencabutan izin ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-119/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera, per Rabu ini atau 3 Juli 2019.

"Ada kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Menurut Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Efita Dana Sejahtera per 8 April 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus atau Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar delapan persen tidak terealisasi.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ujarnya.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera, LPS selanjutnya akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Program UKW Gratis Besutan Ridwan Kamil Gelombang Ketiga Digelar di Kota Depok

DEPOK- Program Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) gratis bagi 1.000 wartawan digulirkan Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil gelombang ketiga digelar di Kota Depok, tepatnya di Za

DPP PDI Perjuangan Lakukan Penghijauan dan Bersih-bersih di DAS Ciliwung

DEPOK - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Sukur Nababan lakukan kegiatan penghijauan dan bersih-bersih di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Depok,

Sukur Nababan Ajak Masyarakat Ikut Vaksin dan Jalankan Prokes

DEPOK – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan mengajak masyarakat bergandengan tangan agar virus corona atau Covid-19 segera berakhir dan ekonomi cepat

Sukur Nababan Pantau Vaksinasi HKBP Depok Untuk Memastikan Masyarakat Terlayani

DEPOK - Ketua DPP PDI Perjuangan, Sukur Nababan pantau langsung kegiatan vaksinasi untuk jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Depok, Sabtu (14/8/2021) untuk memasti

Polisi Bekuk Penyebar Hoax Babi Ngepet

DEPOK - Polrestro Metro Depok membekuk penyebar hoax atau berita bohong tentang adanya diduga babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat yang sempat viral di media beberap

Calon Wali Kota Depok Petahana Positif Covid-19

DEPOK – Calon Wali Kota petahana Depok, Mohammad Idris dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan swab test, Rabu (25/11/2020).

Selain Idris, dua pejabat Kota D