Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang. PALAPA POS/Istimewa

SEMARANG - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga,Provinsi Jateng yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Permintaan itu disampaikan Taufik dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7/2019).

Penasihat hukum Taufik Kurniawan, Deni Bakri, menyatakan dalam persidangan tidak ditemukan fakta politikus PAN tersebut menerima uang sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.

"Terdakwa tidak pernah menerima uang, baik langsung maupun tidak langsung dari Yahya Fuad," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.

Selain itu sebagai Wakil Ketua DPR, kata dia, Taufik juga tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan DAK.

Termasuk, menurut dia, Taufik juga tidak pernah menerima uang dari Ketua PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta yang merupakan bagian dari fee pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga.

Ia tetap tegas menyatakan uang tersebut merupakan pengembalian utang dari Wahyu berkaitan dengan pilkada.

Dalam perkara ini, lanjut dia, juga tidak ditemukan kerugian negara. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan Taufik Kurniawan dari segala tuntutan.

"Kami meminta majelis hakim dalam memutus perkara ini mempertimbangkan kejanggalan fakta politik yang terjadi dalam kasus ini," katanya.

Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana secara lisan menyatakan tetap dalam tuntutan yang disampaikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dinilai terbukti menerima "fee" atas pengurusan DAK dua kabupaten tersebut dengan total mencapai Rp4,85 miliar. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l

Mantan Bupati Yapen Provinsi Papua Diduga Korupsi, Kotra Pangaru Datangi KPK

JAKARTA - Sejumlah masa mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) lakukan aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberan

Rumah Firli Bahuri dan Dua Rumah Lain di Geledah Polda Metro Jaya

KOTA BEKASI - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua KPK, Firli Bahuri dan dua rumah lainnya berlokasi di

NasDem Bantah Pernyataan KPK Terkait Aliran Dana dari SYL

JAKARTA - DPP Partai NasDem membantah pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya aliran dana korupsi kadernya dan mantan Menteri Pertanian (Mentan)

Ada Dugaan Aliran Dana Tersangka SYL ke Partai Nasdem

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.