Hakim MK saat memimpin persidangan sengketa Pilpres 2019. PALAPA POS/Istimewa
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019). Berdasarkan pantauan dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat. "Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," tambah Fajar.
Baca Juga: Putusan MK Bersifat Final Dan Mengikat
Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subiyanto-Sandiaga Salahudin Uno ini, dimulai pada Jumat (14/6/2019), sementara sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019.
Pada Jumat (14/6/2019) sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6/2019) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
Selanjutnya pada Rabu (19/6/2019) hingga Jumat (20/6/2019) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.
Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6/2019) hingga Rabu (26/6/2019), untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca Juga: Jubir MK: Putusan Sengketa Pilpres Bisa Saja Dipercepat
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara. (ant)
Comments
Leave a Comment