Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memperlihatkan sikap kenegarawanannya selama menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Persidangan sengketa Pilpres kemarin itu betul-betul memperlihatkan kenegarawan para hakim," kata Arteria dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dia mengatakan Majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah mampu menggelar dan melakukan pemeriksaan persidangan secara khidmat, cermat, transparan dan akuntable.

"Hakim-hakim MK berani untuk keluar fatsun formil hukum acara, berani untuk tidak populer dan cenderung membuat polemik baru, hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya," jelas Arteria.

Menurut dia, persepsi publik pada awalnya terkesan MK lebih banyak mengakomodasi Pihak Pemohon dalam segala hal.

Misalnya, seperti memperbolehkan Pihak 02 membuat permohonan baru, menambah bukti-bukti baru, memeriksa saksi-saksi Pemohon yang secara kasat mata tiak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama sehingga persidangan berlangsung hampir 20 jam.

Akan tetapi, kata dia, kini seluruh pihak tersadarkan, terutama berkat bantuan para jurnalis media cetak dan elektronik, yang telah secara paripurna mempertontonkan jalannya persidangan yang menunjukkan sikap kenegarawanan Majelis Hakim MK.

Dia menilai MK telah memberi keleluasaan bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya. Namun menurut dia, Pemohon telah gagal untuk menghadirkan dokumen-dokumen bukti dan saksi-saksi yang mampu mendukung dalil-dalil Pemohon.

"Publik secara sederhana telah mampu menilai sendiri ternyata dalil-dalil Pemohon terkait adanya kecurangan TSM yang dituduhkan adalah bohong, hoaks, atau setidak-tidaknya jauh dari fakta yang sebenarnya," kata Arteria.

Mulai Senin (24/6/2019) hari ini Majelis Hakim MK mengelar Rapat Permusyawaratan Hakim hingga Kamis (27/6) untuk membahas fakta-fakta persidangan guna menjadi dasar putusan yang akan diambil terkait PHPU Pilpres. Putusan sidang akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019). (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Survei LKPI : Elektabilitas Tri - Harris Unggul Signifikan Dari Calon Lain

KOTA BEKASI - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) merilis hasil survei terbaru terkait Pemilihan Wali Kota Bekasi 2024. Dari tiga pasangan calon (paslon) yang berkompetisi,

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, Amir Mahpud : Jangan Fokus Dengan Hasil Survei

KOTA BEKASI - Sebagai bentuk komitmen memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 yakni Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad

Projo Dukung Paslon Tri- Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kota Bekasi secara resmi menyatakan dukungannya untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Tri Adhianto dan Harris Bob

Paslon Heri Koswara-Sholihin Buat Sayembara, Ehhh... Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Untuk mendapatkan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin membuat sayembara kepada

Ex Dewan Partai Golkar Kota Bekasi Dukung Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe

KOTA BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Disisa waktu kurang lebih 21 hari,

Deklarasi Dukungan, Tri Adhianto Janji Berikan Ambulans untuk Warga RW 01 Harapan Jaya

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto nomor urut 3, menyampaikan komitmennya untuk menyediakan satu unit mobil ambulans bagi warga RW 01 Harapan Jaya, Bekasi.