Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo. PALAPA POS/Istimewa
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau menahan Direktur PT Sabarjaya Keryatama, Sabar Jasman, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek drainase di Kota Pekanbaru diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2,5 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo, di Pekanbaru, Kamis (8/11/2018), mengatakan penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.
Sebelumnya Sabar Jasman dua kali mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejari Pekanbaru.
"Kami memeriksa tersangka atas nama Sabar Jasman. Kemarin sempat tidak hadir. Setelah diperiksa, dilakukan BAP dan beliau sehat dan kami tahan," kata Odit.
Sebelum ditahan, Sabar menjalani pemeriksaan di ruang penyidik sejak pagi hari. Setelah itu, Sabar menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis di RSUD Arifin Achmad, dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.
Sabar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan. Sabar dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, pertama pada 1 November dan kedua pada 5 November lalu.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menahan sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Mereka diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang (UU) No, 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejari Pekanbaru mengendus ada rasuah pada proyek drainase Paket A yang dibangun dari Simpang Jalan Riau-Simpang SKA Pekanbaru.
Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.
PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp2.523.979.195.
Dalam penyidikan perkara ini, puluhan saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak rekanan.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.
Menurut dia, modus operandi dari kejahatan itu adalah ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
"Proyek drainase ini perencanaannya bagus untuk mengatasi banjir di Jl Soekarno-Hatta. Tapi ternyata proyek ini tidak tuntas dikerjakan," ujarnya.
Selain itu, ada juga dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut. (ant)
Comments
Leave a Comment